Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Pengabdian adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil di Propinsi Daerah Tingkat I Riau, Kalimantan Tengah, Maluku dan Irian Jaya.
Koreksi Anda