Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN ARSIPARIS
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
