Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1990 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN SANTUNAN BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA DAN MENGALAMI CACAT TOTAL TETAP KARENA KECELAKAAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, tenaga kerja yang dipertanggungkan dalam program Asuransi Sosial Tenaga Kerja apabila meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap karena kecelakaan kerja kepada tenaga kerja yang bersangkutan atau keluarganya juga diberi tambahan santunan.
Koreksi Anda