Pasal 1
Mengesahkan International Natural Rubber Agreement 1987, yang telah disahkan pada Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai International Natural Rubber Agreement yang diselenggarakan di Jenewa, Swis, pada tanggal 9 - 20 Maret 1987, dan ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 21 Agustus 1987, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.