Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI
Teks Saat Ini
Semua Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Pimpinan Lembaga Pemeritah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, meningkatkan pembinaan perkoperasian di lingkungan kerja masing-masing dengan bekerjasama dengan unit KOPRI yang bersangkutan.
Koreksi Anda
