Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua Menteri yang memimpin Departemen, Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, Pimpinan Lembaga Pemeritah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, meningkatkan pembinaan perkoperasian di lingkungan kerja masing-masing dengan bekerjasama dengan unit KOPRI yang bersangkutan.
Koreksi Anda