Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan teknis penggunaan uang hasil pemotongan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 3, diatas bersama-sama oleh Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dan Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI).
Koreksi Anda