Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1985 tentang PENINGKATAN KEGIATAN KOPERASI PEGAWAI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pemotongan gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diserahkan kepada Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN) dengan sepengetahuan Korps Pegawai Republik INDONESIA (KORPRI) untuk dijadikan sebagai modal Koperasi dalam kegiatan simpan pinjam anggota Koperasi.
Koreksi Anda