Keputusan Presiden Nomor 330 Tahun 1960 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dala Daerah Kotapraja Makasar
KEPPRES Nomor 330 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dala Daerah Kotapraja Makasar adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dala Daerah Kotapraja Makasar.
KEPPRES Nomor 330 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dala Daerah Kotapraja Makasar disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 330 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dala Daerah Kotapraja Makasar saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 330 Tahun 1960 — Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Makasar Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Kendaraan Dala Daerah Kotapraja Makasar ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.