Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2016 — Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat.
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2016 — Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat disahkan pada tahun 2016.
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2016 — Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2016 — Dewan Kawasan - Kawanan Ekonomi Khusus Provinsi Papua Barat ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.