Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing.
Pasal 4 …
Koreksi Anda
