Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Hakim adalah Hakim Militer Utama, Hakim Militer Tinggi, dan Hakim Militer pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer. 2. Pengadilan … 2. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer. 3. Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah Hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya Pengadilan dengan baik.
Koreksi Anda