Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Denpasar, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 …
Koreksi Anda