Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda