Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, segala ketentuan peraturan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Denpasar masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah/diganti berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
