Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam ISI Denpasar, disertai dengan pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D).
Koreksi Anda