Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta volume pasir laut yang dapat dieksploitasi untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan. (2) Sebelum ada ketentuan dan/atau petunjuk operasional tentang penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut yang dapat diekspor secara nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kegiatan pengusahaan pasir laut dapat dilaksanakan dengan berpedoman kepada Keputusan PRESIDEN ini. (3) Izin Kuasa Pertambangan dan Izin Kerja Keruk yang telah dikeluarkan sebelum Keputusan PRESIDEN ini, dinyatakan tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan ketentuan penetapan zonasi wilayah pesisir dan laut serta volume pasir laut.
Koreksi Anda