Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Kuasa Pertambangan wajib memasang alat pantau produksi pada kapal yang telah didaftarkan. (2) Nakhoda kapal wajib mengaktifkan dan memelihara alat pantau produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) agar berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Pasal 18…
Koreksi Anda