Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengusahaan pasir laut wajib menyusun rencana pemberdayaan masyarakat pesisir.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan rencana pemberdayaan masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dibebankan kepada orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengusahaan pasir laut.
Koreksi Anda
