Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha pertambangan dan/atau pengerukan pasir laut wajib memelihara kelestarian fungsi ekosistem laut serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan ekosistem laut yang ditimbulkannya. (2) Apabila di dalam wilayah dan/atau kawasan Kuasa Pertambangan pasir laut terdapat benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, maka seluruh kegiatan dalam wilayah dan/atau kawasan dimana lokasi kapal tersebut tenggelam dihentikan.
Koreksi Anda