Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemegang Kuasa Pertambangan wajib melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi penambangan kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda