Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan usaha pengusahaan pasir laut wajib menyusun rencana pemeliharaan dan pemulihan lingkungan ekosistem pesisir dan laut. (2) Besarnya biaya pemeliharaan dan pemulihan lingkungan ekosistem pasir dan laut serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 14…
Koreksi Anda