Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Teks Saat Ini
Eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib menyampaikan realisasi pelaksanaan ekspor pasir laut kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
