Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eksportir yang telah mendapat persetujuan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku wajib menyampaikan realisasi pelaksanaan ekspor pasir laut kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota, Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda