Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
(2) Susunan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
Ketua...
Ketua :
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua :
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Luar Negeri;
7. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
8. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
9. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
11. Gubernur yang wilayahnya penghasil pasir laut;
12. Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut;
Sekretaris :
Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan Perikanan.
(3) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
