Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut. (2) Susunan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : Ketua... Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan; Wakil Ketua : Menteri Perindustrian dan Perdagangan; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 3. Menteri Kehutanan; 4. Menteri Keuangan; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Luar Negeri; 7. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 8. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 9. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 11. Gubernur yang wilayahnya penghasil pasir laut; 12. Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut; Sekretaris : Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan Perikanan. (3) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda