Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT
Teks Saat Ini
Upaya pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan di lokasi penambangan dan selama pengangkutan pasir laut.
Koreksi Anda
