Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENGUSAHAAN PASIR LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan di lokasi penambangan dan selama pengangkutan pasir laut.
Koreksi Anda