Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2001 tentang PENGESAHAN AMENDMENTS AGREEMENT ESTABLISHING THE ASIA PASIFIC INSTITUTE FOR BROADCASTING DEVELOPMENT (PERUBAHAN PERSETUJUAN PENDIRIAN INSTITUT PENGEMBANGAN PENYIARAN ASIA PASIFIC)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Amendments dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Koreksi Anda