Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1999 tentang RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1999/2000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam sub sektor, program dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini. (2) Rincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda