Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, Yayasan Leuser Internasional dapat melakukan kegiatan penelitian terhadap kekayaan keanekaragaman hayati dan ekosistem pada Kawasan Ekosistem Leuser, baik secara sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga penelitian lainnya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kesempatan lembaga penelitian lain di luar Yayasan Leuser Internasional untuk melakukan penelitian pada Kawasan Ekosistem Leuser.
(3) Pelaksanaan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
