Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser dibebankan kepada Yayasan Leuser Internasional.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal Pemerintah menyediakan dukungan pembiayaan atas pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, Menteri Keuangan MENETAPKAN jumlah dan mekanisme pertanggungjawaban pembiayaan dimaksud.
(3) Pertanggungjawaban dan mekanisme penyaluran dana yang bersumber dari luar negeri dalam rangka pembiayaan pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
