Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka kerjasama pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, Yayasan Leuser Internasional melaksanakan program penataan permukiman penduduk pemukim setempat, dengan sejauh mungkin tetap menjaga kelangsungan mata pencaharian mereka dengan memberi prioritas untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Yayasan, atau dengan menyediakan lapangan pekerjaan lain di luar kegiatan pengusahaan Yayasan.
(2) Program penataan permukiman penduduk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan bekerjasama dengan Yayasan Leuser Internasional.
Koreksi Anda
