Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengusahaan yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehutanan.
(2) Rencana Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Pengelolaan Kawasan Ekosistem leuser.
Koreksi Anda
