Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan, Yayasan Leuser Internasional dapat membentuk Badan Pelaksana untuk menyelenggarakan kegiatan pengusahaan kepariwisataan, rekreasi, dan wisata berburu, sebagai pendukung upaya konservasi dan pengembangan Kawasan Ekosistem Leuser. (2) Penyelenggaraan pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepenuhnya tunduk pada ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru. Pasal 9 ...
Koreksi Anda