Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelestarian dan pemulihan sumber daya alam hayati dan ekosistem Leuser yang diatur dalam Keputusan
ini, pemanfaatan hak-hak perorangan, hak-hak adat, dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib diselenggarakan dengan memperhatikan tujuan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.
Koreksi Anda
