Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelestarian dan pemulihan sumber daya alam hayati dan ekosistem Leuser yang diatur dalam Keputusan ini, pemanfaatan hak-hak perorangan, hak-hak adat, dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib diselenggarakan dengan memperhatikan tujuan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.
Koreksi Anda