Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, perubahan susunan pendiri dan pengurus Yayasan Leuser Internasional menurut Akte Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
