Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, perubahan susunan pendiri dan pengurus Yayasan Leuser Internasional menurut Akte Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda