Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan kerjasama pelaksanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibuat oleh Menteri Kehutanan atas nama Pemerintah dengan Yayasan Leuser Internasional.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlangsung untuk jangka waktu 30 tahun terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan kelangsungan pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem pada Kawasan Ekosistem Leuser.
Koreksi Anda
