Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Ekosistem Leuser dikelola oleh Pemerintah.
(2) Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
(3) Rencana Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat pula gambaran tentang penataan batas dan zona dalam Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Daerah Penyangga pada Kawasan Ekosistem Leuser.
Koreksi Anda
