Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI DOHA, QATAR
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Doha, Qatar ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
