Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI DOHA, QATAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Doha, Qatar dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Koreksi Anda