Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI DOHA, QATAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Doha, Qatar. (2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indoensia.
Koreksi Anda