Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah menerima tunjangan struktural atau tunjangan fungsional tidak lagi diberikan tunjangan Petugas Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
