Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan adalah sebagai berikut:
a. Golongan I sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
b. Golongan II sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
c. Golongan III sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Koreksi Anda
