Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan adalah sebagai berikut: a. Golongan I sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); b. Golongan II sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah); c. Golongan III sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Koreksi Anda