Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Petugas Pemasyarakatan pada: a. Lembaga Pemasyarakatan; b. Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara; c. Balai Pemasyarakatan; dan d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Koreksi Anda