Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan
ini yang dimaksud dengan tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Petugas Pemasyarakatan pada:
a. Lembaga Pemasyarakatan;
b. Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara;
c. Balai Pemasyarakatan; dan
d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Koreksi Anda
