Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penanaman modal dalam negeri di bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi disampaikan kepada Ketua BKPM:
a. Atas dasar Kontrak Karya antara calon penanam modal dengan Pemerintah cq.
Departemen Pertambangan dan Energi bagi pengusahaan bahan galian golongan strategis;
b. Atas dasar Kuasa Pertambangan bagi penguasahaan bahan galian golongan vital;
c. Atas dasar Izin Pertambangan bagi penguasahaan bahan galian golongan tidak strategis dan tidak vital.
(2) Permohonan penanaman modal asing di bidang pertambangan bahan galian di luar minyak dan gas bumi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku disampaikan kepada Ketua BKPM atas dasar kontrak karya antara calon penanam modal dengan Pemerintah cq. Departemen Pertambangan dan Energi.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(3) Permohonan penanaman modal di bidang pertambangan di luar minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), termasuk permohonan perubahan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Pemerintah, diatur dan diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini.
(4) Permohonan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kehutanan disampaikan kepada Ketua BKPM atas dasar Hak Pengusahaan Hutan yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan.
(5) Permohonan penanaman modal di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), termasuk permohonan perubahan penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan pemerintah, diatur dan diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
