Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang berkaitan dengan tata cara penanaman modal sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 33 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
