Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan sesuatu penanaman modal tidak sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau penanam modal tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka kepada penanam modal dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicabutnya Izin Usaha dan/atau fasilitas/keringanan fiskal yang telah diberikan.
Koreksi Anda