Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan sesuatu penanaman modal tidak sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau penanam modal tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka kepada penanam modal dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicabutnya Izin Usaha dan/atau fasilitas/keringanan fiskal yang telah diberikan.
Koreksi Anda
