Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Calon penanaman modal yang akan mengadakan usaha dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, mempelajari lebih dahulu Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Bagi Penanaman Modal dan apabila diperlukan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
(2) Setelah mengadakan penelitian yang cukup mengenai bidang usaha yang terbuka, lokasi proyek yang dibuktikan dengan surat konfirmasi pencadangan tanah dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan, calon penanam modal mengajukan permohonan penanaman modal kepada Ketua BKPM dengan mempergunakan tata cara permohonan yang ditetapkan oleh Ketua BKPM.
(3) Apabila permohonan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan serta persyaratan penanaman Modal Dalam Negeri yang berlaku, Ketua BKPM mengeluarkan Surat Persetujuan Penanaman Modal yang berlaku juga sebagai Persetujuan Prinsip atau Izin Usaha Sementara.
(4) Ketua BKPM menyampaikan tembusan Surat Persetujuan Penanaman Modal kepada:
a.Departemen yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan;
b. Departemen Keuangan;
c. Kepala badan Pertanahan Nasional untuk penyelesaian hak-hak atas tanah;
d.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I cq. BKPMD yang bersangkutan untuk koordinasi penyelesaian izin lokasi.
(5) Apabila penanaman modal telah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal, setelah dipenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka :
a. Ketua BKPM atas nama Menteri yang bersangkutan mengeluarkan :
1) Angka Pengenal Importir terbatas;
2) Keputusan Pemberian Fasilitas/Keringanan Pajak dan Bea Masuk;
3) Izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing Pendatang yang diperlukan;
4) Izin Usaha Tetap.
b. Gubernur Kepala daerah Tingkat I mengeluarkan Izin Lokasi yang disiapkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat.
c. Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat mengeluarkan Hak Guna Usaha, Hak Pengelolaan atau Hak Guna Bangunan atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
d. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IBM) dan izin UNDANG-UNDANG Gangguan (UUG)/HO.
(6) setelah memperoleh Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Ketua BKPM, penanam modal dalam waktu yang ditetapkan menyampaikan kepada BKPM Daftar Induk barang-barang modal serta bahan baku dan bahan penolong yang akan diimpor.
(7) Berdasarkan penilaian terhadap Daftar Induk sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6), Ketua BKPM mengeluarkan Ketetapan mengenai fasilitas/keringanan bea masuk dan pungutan impor lainnya.
(8) Permohonan untuk perubahan atas rencana penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan Ketua BKPM, termasuk perubahan untuk perluasan proyek, disampaikan oleh penanam modal kepada Ketua BKPM untuk mendapatkan persetujuannya dengan mempergunakan tata cara yang ditetapkan oleh Ketua BKPM.
Koreksi Anda
