Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Selama belum ada rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) Keputusan PRESIDEN nomor 53 Tahun 1989 tentang Kawasan Industri, Pemberian ijin lokasi dan pembebasan tanah wajib disertai dengan kewajiban pemenuhan persyaratan adanya penyajian informasi Lingkungan (PIL), sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Koreksi Anda
