Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan kawasan hutan produksi terbatas dilakukan dengan memperhatikan lereng, jenis tanah dan intensitas hujan yang mempunyasi skor 125 sampai 174. (2) Penentuan kawasan hutan Produksi tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan yang mempunyai skor 124 atau kurang diluar hutan suaka alam, hutan wisata dan hutan konversi lainnya.
Koreksi Anda