Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi : a. Kawasan hutan produksi terbatas, yaitu kawasan hutan produksi yang ekploitasinya hanya dapat dilakukan dengan tebang puluh dan tanam; b. Kawasan hutan Produksi tetap, yaitu kawasan Hutan produksi yang ekploitasinya dapat dilakukan dengan tebang pilih atau tebang habis dan tanam.
Koreksi Anda