Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi :
a. Kawasan hutan produksi terbatas, yaitu kawasan hutan produksi yang ekploitasinya hanya dapat dilakukan dengan tebang puluh dan tanam;
b. Kawasan hutan Produksi tetap, yaitu kawasan Hutan produksi yang ekploitasinya dapat dilakukan dengan tebang pilih atau tebang habis dan tanam.
Koreksi Anda
