Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah : a. Kawasan tanaman Pangan lahan basah yang berupa sawah dengan pengairan dari jaringan irigasi; b. Lahan berpotensi irigasi yang dicadangkan untuk usaha tani dengan fasilitas irigasi.
Koreksi Anda