Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Kawasan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Kawasan tanaman Pangan lahan basah yang berupa sawah dengan pengairan dari jaringan irigasi;
b. Lahan berpotensi irigasi yang dicadangkan untuk usaha tani dengan fasilitas irigasi.
Koreksi Anda
