Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 tentang PENGGUNAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pelaksanaan kegiatan pembangunan kawasan industri juga tidak dapat dilakukan pada :
a. Kawasan Pertanian;
b. Kawasan Hutan Pruduksi;
c. Kawasan Lindung.
Koreksi Anda
